Pimpin Upacara HANTARU 2023, Menteri ATR/Kepala BPN Sampaikan Capaian Kinerja Atas Kolaborasi Kementerian ATR/BPN

  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, dalam menjalankan program kerja, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri. Perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.


Demikian dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2023, di Jakarta, Senin (25/9/2023). Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) sekaligus merupakan hari lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA. Sebagai puncak peringatan ke-63 HANTARU,.


Lebih lanjut, Menteri Hadi mengatakan dalam upaya membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak juga dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program, salah satunya pendaftaran tanah. Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Diharapkan pada 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.


Bentuk sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pendaftaran tanah dapat terlihat dari suksesnya program PTSL. Satu wujud sinergi yang dilakukan antara lain kolaborasi dengan sejumlah pemerintah daerah yang membebaskan atau meringankan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Saya telah mengajak para kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali. Hingga saat ini, sudah terdapat 118 kabupaten/kota yang telah membebaskan BPHTB," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.


Bentuk kolaborasi juga ditunjukkan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan sembilan Materi Teknis RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red) yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN. Selanjutnya, dari target 12 Paket Pengadaan Tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak tujuh Paket Pengadaan Tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.


Dalam penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, sinergi dan kolaborasi empat pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan badan peradilan adalah kunci. Berkat hal tersebut, sejumlah konflik agraria dapat terselesaikan dengan baik. "Seperti konflik Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Musi Rawas Utara, konflik SAD 113 di Kabupaten Batanghari, dan permasalahan tanah di Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.


Sinergi dan kolaborasi juga berhasil menuntaskan kasus yang melibatkan oknum mafia tanah. Seperti kasus tanah eks kebun binatang di Kota Makassar dan okupasi lahan menggunakan Surat Verklaring di Kota Palangkaraya yang dipalsukan. Sehubungan dengan itu target operasinya dapat tereksekusi dengan baik. "Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah," tegas Hadi Tjahjanto.


Tak hanya kepada kementerian/lembaga, sinergi dan kolaborasi juga perlu dibangun dengan masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam proses pengambilan keputusan. Upaya pelibatan dilakukan dengan duduk bersama dan menampung setiap aspirasi masyarakat. "Hal ini bertujuan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat tepat guna dan member manfaat yang konkret bag masyarakat," kata Hadi Tjahjanto.


Salah satu bentuk implementasi partisipasi masyarakat, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN, yakni melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA merupakan wadah koordinasi lintas sektor untuk mendiskusikan hambatan dan tantangan lintas sektor dalam melaksanakan Reforma Agraria agar terdapat pembangunan berkelanjutan dan tercipta kepastian hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah pesisir, kawasan hutan, dan tanah-tanah transmigrasi. "Melalui wadah GTRA, beberapa konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di berbagai daerah dapat terselesaikan," sebut Hadi Tjahjanto.


Pada pertemuan puncak GTRA Summit 2023, dibahas berbagai hal yang dapat diselesaikan dengan sinergi dan kolaborasi. Di antaranya terkait penguatan hak melalui sertipikasi tanah bagi permukiman masyarakat di atas air, penyelesaian konflik agraria di atas aset BMN/BMD/BUMN dan BUMD, percepatan penyelesaian tanah transmigrasi dan percepatan Redistribusi Tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan. "GTRA Summit 2023 telah menghasilkan Deklarasi Karimun yang disepakati oleh para menteri terkait dan siap bekerja sama untuk menghancurkan tembok ego sektoral yang selama ini menghambat pelaksanaan Reforma Agraria," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.


Menutup sambutannya, Hadi Tjahjanto mengucapkan selamat HANTARU Tahun 2023 dan hari lahir ke-63 UUPA. "Semoga dengan momentum peringatan HANTARU kali ini kita dapat mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan Bangsa dan negara tercinta," pungkasnya.


Dalam rangkaian upacara, terdapat momen Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh pembina upacara kepada sejumlah jajaran dengan Kategori X Tahun, XX Tahun, dan XXX Tahun. Upacara peringatan HANTARU turut diikuti Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; para Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; para Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; serta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAMRI Catat Layani Ratusan Ribu Penumpang JR Connexion selama 3 Bulan Merger

Istana Berbatik Jadi Momentum Promosi Batik ke Kancah Internasional

OJK Kampanyekan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia